Selasa, 13 Oktober 2026

Terbit : Rab, 19 Agustus 2026

Memuliakan Akhir Perjalanan Manusia dan Adab Bersuci dalam Bingkai Syariat

Oleh : al-ikhlas Pamulihan
Memuliakan Akhir Perjalanan Manusia dan Adab Bersuci dalam Bingkai Syariat

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيِّيْنَ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, serta petunjuk-Nya kepada kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW, pembawa syariat yang sempurna bagi keselamatan umat manusia di dunia dan akhirat.

Hari ini, kita akan mengkaji bab yang sangat penting dalam Kitab Safinatun Najah karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadromi, yaitu rangkaian panduan mengenai Kitab Jenazah hingga hukum meminta pertolongan saat bersuci atau Istianah Berwudhu. Materi ini mengajarkan kita tentang bagaimana Islam memuliakan manusia, baik ketika telah meninggal dunia maupun dalam menjaga adab kesucian sehari-hari.

1. 🌿 Kewajiban Kolektif Terhadap Jenazah (Fardhu Kifayah)

Setiap manusia yang hidup pasti akan menghadapi kematian. Ketika seorang muslim wafat, Allah SWT membebankan kewajiban kepada umat Islam yang masih hidup untuk mengurusnya dengan layak. Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadromi menuliskan dalam kitabnya:

يَلْزَمُ لِلْمَيِّتِ أَرْبَعُ خِصَالٍ: غُسْلُهُ، وَتَكْفِينُهُ، وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ، وَدَفْنُهُ

“Wajib dilakukan kepada mayat itu empat perkara: Memandikannya, mengkafaninya, menyolatkannya, dan menguburkannya.”

Empat kewajiban ini hukumnya adalah Fardhu Kifayah. Jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang mengerjakannya, maka gugurlah dosa muslim yang lain. Namun, jika tidak ada satu pun yang mengurusnya, maka seluruh kaum muslimin di daerah tersebut menanggung dosa. Ini mengajarkan pentingnya kepedulian sosial dan rasa persaudaraan di dalam Islam.

2. 🌿 Ketentuan Mengkafani Jenazah

Dalam hal menutup aurat jenazah, Islam memberikan batasan paling minimal demi menjaga kehormatan mayat, sekaligus batas kesempurnaan bagi mereka yang mampu menyediakannya:

أَقَلُّ الْكَفَنِ: ثَوْبٌ يَسْتُرُهُ. وَأَكْمَلُهُ لِلرَّجُلِ: ثَلَاثَةُ أَثْوَابٍ، وَلِلْمَرْأَةِ: قَمِيصٌ، وَخِمَارٌ، وَإِزَارٌ، وَلِفَافَتَانِ

“Kafan minimal adalah satu pakaian yang menutupi seluruh badannya. Sedangkan yang sempurna bagi jenazah laki-laki adalah tiga lapis kain, dan bagi jenazah wanita adalah gamis, khimar (kerudung kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.”

Ketentuan ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan jasmani manusia, bahkan setelah ruhnya telah berpisah dari jasadnya.

3. 🌿 Batasan Ketat Membongkar Makam (Nabshul Mayyit)

Pada dasarnya, membongkar makam yang sudah digali adalah perkara yang diharamkan demi menghormati kesucian mayat. Namun, syariat memberikan kelonggaran dalam 4 kondisi darurat di mana kubur diperbolehkan untuk dibongkar kembali:

يُحْرَمُ نَبْشُ الْمَيِّتِ إِلا لِأَرْبَعِ خِصَالٍ:

  1. لِلْغُسْلِ إِذَا لَمْ يَتَغَيَّرْ – “Untuk dimandikan apabila jenazah tersebut belum berubah (belum membusuk).”
  2. لِتَوْجِيهِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ – “Untuk menghadapkannya ke arah kiblat (jika saat dikuburkan lupa dihadapkan ke kiblat).”
  3. لِلْمَالِ إِذَا دُفِنَ مَعَهُ – “Untuk mengambil harta jika ada harta yang ikut terkubur bersamanya.”
  4. لِلْمَرْأَةِ إِذَا دُفِنَ جَنِينُهَا مَعَهَا وَأَمْكَنَتْ حَيَاتُهُ – “Untuk wanita hamil jika janinnya ikut terkubur bersamanya, selagi masih ada kemungkinan janin tersebut hidup.”

4. 🌿 Hukum Meminta Pertolongan Saat Bersuci (Istianah Berwudhu)

Sebagai penutup bagian ini, kita diajarkan tentang adab kemandirian dan tolong-menolong dalam ibadah harian kita, khususnya saat berwudhu. Hukum meminta bantuan orang lain dalam bersuci terbagi menjadi 4 hukum:

الْإِسْتِعَانَةُ أَرْبَعُ خِصَالٍ: مُبَاحَةٌ، وَخِلَافُ الْأَوْلَى، وَمَكْرُوهَةٌ، وَوَاجِبَةٌ

“Meminta tolong (dalam bersuci) ada empat keadaan, yaitu: Mubah, Khilaful Aula (menyelisihi yang utama), Makruh, dan Wajib.”

  • Mubah (Boleh) : Yaitu meminta bantuan untuk mendekatkan air ke tempat kita bersuci (misalnya mengambilkan wadah air).
  • Khilaful Aula (Kurang Utama) : Yaitu meminta orang lain menuangkan air ke anggota tubuh kita, sementara kita sendiri yang membasuhnya (dilakukan tanpa adanya uzur).
  • Makruh : Yaitu meminta orang lain untuk membasuhkan secara langsung air ke anggota wudhu kita tanpa adanya uzur atau halangan sakit.
  • Wajib : Yaitu meminta bantuan orang lain untuk mewudhukan kita karena kita dalam kondisi sakit, lumpuh, atau uzur yang menyebabkan kita tidak mampu melakukannya sendiri.

📖 Penutup

Sidang jemaah sekalian, dari fiqih pengurusan jenazah kita belajar tentang pentingnya memuliakan sesama manusia hingga akhir hayatnya. Dan dari fiqih istianah berwudhu, kita belajar bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan kemandirian dalam beribadah, namun di saat yang sama membuka pintu tolong-menolong secara adil dan proporsional di saat darurat atau uzur melanda.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita pemahaman agama yang lurus, serta mematikan kita kelak dalam keadaan husnul khatimah.

آمِينَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

Wabillahi taufiq wal hidayah, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Musola Al Ikhlas Depok Pamulihan
jl. Taryono Rt 01 Rw 02, dusun depok, desa pamulihan, kec. karang pucung, kab. cilacap
Luas Area104 m2
Luas Bangunan104 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri1990
  • Selamat datang di Musola Al Ikhlas Depok Pamulihan MAMUSDA Kunjungi Kami